Mengapa Tuhan Mengizinkan Perceraian dalam Perjanjian Lama?

Pertanyaan mengenai mengapa Tuhan mengizinkan perceraian dalam Perjanjian Lama menyentuh kedalaman dinamika antara kehendak Allah yang sempurna dan realitas keras hati manusia. Dalam narasi besar Alkitab, kita melihat bahwa sejak awal Tuhan merancang pernikahan sebagai ikatan kudus yang utuh, satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan manusia. Kejadian 2:24 dengan jelas menegaskan bahwa seorang laki-laki akan meninggalkan orang tuanya dan bersatu dengan istrinya, dan keduanya menjadi satu daging. Ini adalah gambaran sempurna dari kesatuan, kesetaraan, dan persekutuan yang dikehendaki Allah. Tetapi ketika manusia jatuh ke dalam dosa, seluruh struktur moral, spiritual, dan sosial menjadi rusak. Apa yang sejak awal mulanya indah, seringkali ditembus oleh egoisme, ketidaksetiaan, kekerasan, dan kekerasan hati. Dalam konteks dunia yang telah rusak inilah, hukum mengenai perceraian dalam Perjanjian Lama muncul.

Ketika kita membaca Ulangan 24:1–4, kita menemukan bahwa Musa memberikan ketentuan tentang surat cerai. Namun penting untuk melihat bahwa bagian ini bukan perintah untuk bercerai, melainkan sebuah regulasi untuk membatasi kerusakan yang lebih besar. Yesus sendiri menegaskan hal ini dalam Matius 19:8 ketika Ia mengatakan bahwa Musa mengizinkan perceraian bukan karena itu sesuai dengan kehendak Allah, tetapi karena “ketegaran hatimu.” Dengan kata lain, izin itu adalah bentuk toleransi hukum, bukan persetujuan moral. Tuhan mengizinkan perceraian sebagai bentuk pengaturan sosial untuk melindungi pihak yang rentan—terutama perempuan—yang pada masa itu dapat dengan mudah disingkirkan tanpa perlindungan hukum. Tanpa adanya aturan yang jelas, seorang perempuan bisa dituduh tidak setia, ditolak semaunya, atau bahkan ditinggalkan tanpa kejelasan status. Dengan adanya surat cerai, statusnya menjadi pasti: ia bebas dari tuduhan, ia dipulihkan martabatnya, dan ia dapat menikah lagi tanpa dianggap sebagai pezinah. Jadi, izin perceraian dalam PL sebenarnya adalah mekanisme kasih karunia yang bekerja dalam konteks dunia yang tidak ideal.

Selain itu, hukum mengenai perceraian dalam PL juga berfungsi untuk menghentikan eksploitasi. Misalnya, seorang suami tidak boleh sembarang mengambil kembali mantan istrinya setelah ia menikah dengan orang lain, karena hal itu dianggap sebagai kekejian di hadapan Tuhan. Larangan ini menjaga perempuan dari menjadi objek yang diperlakukan semena-mena atau dipergunakan seperti barang yang bisa dipinjamkan dan dikembalikan. Dengan demikian, ketentuan tentang perceraian memiliki aspek etis yang mengoreksi ketidakadilan sosial dan mempersempit ruang bagi penyalahgunaan kuasa patriarkal yang dominan pada masa itu. Ini bukan berarti Tuhan menyukai perceraian, tetapi Ia lebih memilih membatasi kejahatan daripada membiarkan manusia saling melukai tanpa pagar moral.

Namun, seluruh arah teologi Alkitab bergerak menuju pemulihan rancangan semula. Nabi-nabi seperti Maleakhi sangat keras menegur sikap suami yang tidak setia kepada istri mereka, sampai Tuhan menyatakan bahwa Ia “membenci perceraian” (Mal. 2:16). Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa perceraian bukanlah rencana ideal Allah. Ketika Yesus datang, Ia bukan hanya mengoreksi interpretasi keliru orang-orang Farisi, tetapi juga mengungkapkan kembali maksud asli Allah. Ia membawa kembali standar ilahi yang sejak awal telah dinyatakan: kesatuan yang tidak terpisahkan. Tetapi pada saat yang sama, Yesus juga menghadapi realitas bahwa di dunia yang dipenuhi dosa, kerusakan relasi bisa mencapai titik yang menghancurkan. Oleh sebab itu, Ia memberikan pengecualian seperti kasus perzinahan—bukan sebagai pintu terbuka menuju perceraian, tetapi sebagai pengakuan bahwa dosa terkadang merusak pernikahan sampai ke akar-akarnya.

Melalui seluruh kesaksian Alkitab, kita belajar bahwa izin bukanlah persetujuan; toleransi bukanlah kehendak; pengaturan hukum bukanlah gambaran ideal. Tuhan mengizinkan perceraian dalam PL bukan karena Ia menginginkannya, tetapi karena Ia bekerja di dalam dunia yang keras dan penuh dosa, mengatur, membatasi, dan melindungi manusia dari luka yang lebih dalam. Kasih karunia-Nya tampak bukan dalam membenarkan perceraian, tetapi dalam menyediakan pagar hukum yang mencegah ketidakadilan dan menjaga martabat manusia. Rancangan-Nya tetap pernikahan yang utuh, tetapi belas kasih-Nya hadir ketika manusia gagal mencapainya.

Recommended For You

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *